Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 mastiokdr.com

Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022

  • 3.567
  • KIP/PIP
  • 27 April 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Mastiokdr.com || Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-1054/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2022 yang diterbitkan tanggal 25 April 2022 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Mei 2022. Adapun SK penerima  beserta  lampiran  nama  siswa  dan  nomor  rekening telah  dikirim  melalui  alamat  email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022; 
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk: 
    a. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022;
    b. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan  sebagai  penerima  Bantuan  Sosial  PIP  Tahap  I Tahun  Anggaran  2022  dan membantu  proses  pencairan  dana  bantuan  tersebut  di  bank  terdekat  dengan  mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2022. 
  3. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi: 
    a. BRI Pusat: Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
    b. Kemenag Pusat: Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562); Ibu Amel (08973948140) 

Berikut ini lampiran surat edaran tesebut : 

Gambar : Surat Edaran

MEKANISME PENCAIRAN DANA DAN AKTIVASI REKENING  DANA BANTUAN SOSIAL PIP  (SESUAI JUKNIS PIP NOMOR 873 TAHUN 2022) 

A. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana PIP Yang Sudah Melakukan Aktivasi Rekening 

Bagi Peserta Didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiliki buku tabungan  maupun  KIP  ATM  dapat  melakukan  pencairan  dengan mekanisme  dan persyaratan sebagai berikut:  

I.  Pencairan secara Langsung oleh Peserta Didik 
(1)  Peserta didik MI dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM. 
(2)  Peserta didik MTs dan MA dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM. 

II. Pencairan secara Kolektif 

(1)  Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut: 
•   Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai; 
•   Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis; 
•   Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis; 
•   Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya; 
•   Fotokopi   SK   Pengangkatan   Kepala   Madrasah/bendahara   madrasah/guru definitif yang masih berlaku; 
•   Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif. 
(2)  Kepala  Madrasah/Guru  yang  dikuasakan  mengisi  form  penarikan  Rekening Penerima. 
(3)  Dana  bantuan  sosial  PIP  yang  sudah  dicairkan  secara  kolektif  harus  segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana. 

B.  Mekanisme  dan  Persyaratan  Pencairan  Dana  yang  belum  melakukan  Aktivasi Rekening  

Bagi Peserta Didik yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku tabungan  maupun  KIP  ATM  dapat  melakukan  pencairan  dengan  mekanisme  dan persyaratan sebagai berikut:  

I.  Aktivasi Rekening secara Langsung Oleh Peserta Didik 

(1) Peserta didik MI harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke Bank Penyalur dengan ketentuan sebagai berikut: 
(a) Peserta didik yang didampingi Orang Tua/Wali 
•  Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik; 
•  Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru. 
(b) Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru 
•  Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya; 
•  Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis; 
•  Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah). 
(2)  Peserta didik MTs dan MA dapat langsung datang ke Bank Penyalur dengan ketentuan sebagai berikut: 
•   Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah); 
•   Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. 
(3)  Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening. 

(c) Aktivasi Rekening secara Kolektif 

(1)  Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut: 
•   Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai; 
•   Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis; 
•   Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis; 
•   Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya; 
•   Fotokopi   SK   Pengangkatan   Kepala   Madrasah/bendahara   madrasah/guru definitif yang masih berlaku. 
(2)  Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa: 
•   Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM dan PIN 
•   Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai 

Untuk informasi selengkapnya Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-1054/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2022 yang diterbitkan tanggal 25 April 2022 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 silahkan download disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori