7 Penyebab Siswa Dibatalkan Sebagai Penerima Bantuan KIP/PIP mastiokdr.com

7 Penyebab Siswa Dibatalkan Sebagai Penerima Bantuan KIP/PIP

  • 7.081
  • KIP-PIP
  • 17 Agustus 2024

www.mastiokdr.com | 7 Penyebab Siswa Dibatalkan Sebagai Penerima Bantuan KIP/PIP

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan 7 Penyebab Siswa Dibatalkan Sebagai Penerima Bantuan KIP/PIP.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 20 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2023 dijelaskan mengenai Pembatalan KIP pada huruf F sebagai berikut : 

  1. KIP dapat dibatalkan apabila Peserta Didik penerima KIP:
    a. tidak terdata sebagai Peserta Didik penerima pada SK Penerima KIP.
    b. meninggal dunia;
    c. putus sekolah/tidakmelanjutkanpendidikan; 
    d. tidak diketahui keberadaannya;
    e. menolak menerima KIP; atau
    f. tercatat sebagai data ganda Penerima KIP'
    g. tidak aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan.
  2. Pembatalan KIP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan hasil identilikasi Puslapdik dan/atau berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
  3. Usulan pembatalan KIP dari dinas pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan kepada Puslapdik melalui mekanisme sebagai berikut:
    a. dinas pendidikan menandai data Peserta Didik yang dibatalkan melalui aplikasi SIPINTAR pada menu pembatalan;
    b. dinas pendidikan provinsi kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan KIP sesuai format surat usulan pembatalan penerima KIP yang tercantum dalam Lampiran II pada Gambar 13 dan Gambar 14;
    c. dinas pendidikan menandatangani, menstempel dan mengunggah surat dimaksud pada huruf b ke SIPINTAR; dan
    d. pembatalan KIP berdasarkan usuian dinas pendidikan dilaksanakan oleh Puslapdik setelah mendapatkan surat penetapan usulan pembatalan KIP secara tertulis yang ditandatangani dan distempel kepala dinas pendidikan.
  4. Status KIPyang dibatalkan dinyatakan tidak berlaku setelah Puslapdik menerbitkan SK Pembatalan Penerima KIP.

Cara Melihat Nama Siswa Yang Dibatalkan Sebagai Calon Penerima Bantuan PIP/KIP

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori