Surat Edaran Pengusulan Data Calon Penerima PIP Dikdasmen Fase I Tahun 2022
- 7.059
- KIP/PIP
- 23 Mei 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
www.mastiokdr.com || Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 0733/J5/DM.00.03/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Surat Edaran Pengusulan Data Calon Penerima PIP Dikdasmen Tahun 2022. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa sasaran penerima PIP yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) salah satunya bersumber dari usulan dinas pendidikan provinsi untuk jenjang SMA, SMK, SDLB, SMP LB dan SMALB dan usulan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD SMP, Paket A, Paket B dan Paket C.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas agar Dinas Pendidikan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Jadwal pengusulan fase I dimulai tanggal I s.d. 30 Juni 2022.
- Pengusulan dilakukan melalui Aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id).
- Jumlah target sasaran proporsional pengusulan masing-masing dinas pendidikan tercantum pada aplikasi SiPintar.
- Data sumber pengusulan menggunakan Dapodik cut off 15 Mei 2022 yang terdiri dari:
a. Data peserta didik tercatat di DTKS; dan
b. Data peserta didik Layak PIP. - Dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap data sumber sebagaimana angka 4 secara cermat dan obyektif dengan memastikan bahwa peserta didik yang akan diusulkan :
a. berasal dari keluarga miskin/rentan miskin; dan/atau
b. berstatus masih aktif bersekolah. - Dinas pendidikan melakukan pengusulan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana angka 5 dengan meniprioritaskan peserta didik yang tercatat di DTKS.
- Dalam hal pengolahan data usulan, Puslapdik akan memperhatikan kelengkapan data sebagai berikut:
a. Individu peserta didik pada field l) nama lengkap; 2) jenis kelamin, 3) NISN; 4) nomor induk kependudukan (NIK); 5) tempat lahir; 6) tanggal lahir; 7) agama/kepercayaan, 8) alamat; dan 9) layak PIP berikut alasan layak;
b. Ibu dan ayah kandung pada field l) nama lengkap; 2) NIK; 3) tahun lahir; 4) pendidikan terakhir; 5) pekerjaan, dan 6) penghasilan;
c. Wali (apabila ada) pada fie/d berikut: l) nama wali; 2) pekerjaan wali; dan 3) penghasilan wali;
d. satuan pendidikan pada field l) nama satuan pendidikan; 2) alamat sekolah; dan 3) kode pos satuan pendidikan.
Berikut ini admin Lampiran Surat Edaran tersebut :
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 0733/J5/DM.00.03/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Surat Edaran Pengusulan Data Calon Penerima PIP Dikdasmen Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini