Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian Pada Penerima PIP mastiokdr.com

Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian Pada Penerima PIP

  • 130.896
  • KIP/PIP
  • 5 April 2022

www.mastiokdr.com | Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian Pada Penerima PIP

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dikesempatan kali ini, kita akan berbagi informasi lagi terkait dengan Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian Bagi Siswa Penerima Prgoram Indonesia Pintar (PIP). Mungkin bagi kalian ada yang paham perbedaan dari jenis SK tersebut. Bagi kalian penerima PIP tentunya sudah pernah melihat data penerima pip di laman : pip.kemdikbud.go.id/ dimana ketika memasukkan data NISN, Tangga Lahir dan nama ibu kandung jika kalian sebagai penerima PIP akan muncul data penerima PIP nya. nah mungkin ada yang bertanya-tanya ketika ada kata-kata nominasi dan pemberian. Berikut ini sedikit penjelasan tentang SK Nominasi dan SK Pemberian pada penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Calon Penerima PIP:
Siswa hasil pemadanan antara DTKS dengan Dapodik atau siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan/Pemangku Kepentingan.

1. SK NOMINASI PIP

SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP, namun belum melakukan aktivasi rekening (belum memiliki Buku Tabungan).Dana bantuan masih belum tersedia di rekening. Aktivasi dilakukan dengan pencetakan buku tabungan.

Surat Keputusan (SK)  Nominasi PIP: memuat siswa yang belum mempunyai rekening SimPel aktif dan ditetapkan oleh Puslapdik sesuai tahun keputusan.

2. SK PEMBERIAN PIP

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya (sudah memiliki buku tabungan).Dana bantuan sudah tersedia di rekening.

Surat Keputusan (SK) Pemberian  PIP : memuat siswa yang telah mempunyai rekening SimPel aktif dan ditetapkan oleh Puslapdik sesuai tahun keputusan.

Nah gimana cukup simpel kan pengertian dari SK Nominasi dan SK Pemberian bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan.

Terima Kasih dan Semoga bermanfaat. 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori