Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Standar Guru dan Tenaga Kependidikan: Administrasi Sekolah, Operator Sekolah, Laboran, Perpustakaan dan Teknisi di Semua Jenjang! mastiokdr.com

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Standar Guru dan Tenaga Kependidikan: Administrasi Sekolah, Operator Sekolah, Laboran, Perpustakaan dan Teknisi di Semua Jenjang!

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Standar Baru Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan ini menjadi acuan baru dalam menetapkan standar tenaga kependidikan agar memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk mendukung layanan pendidikan yang bermutu serta pencapaian hasil belajar murid.

Regulasi ini juga menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur standar tenaga kependidikan.

Dua Kelompok Standar Tenaga Kependidikan

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membagi standar tenaga kependidikan menjadi dua kelompok besar:

  1. Standar Pendidik

  2. Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik

Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki pendidik dalam menjalankan tugas sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator murid.

Sementara itu, standar tenaga kependidikan selain pendidik mencakup kualifikasi dan kompetensi sesuai tugas dalam bidang administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.


Standar Pendidik: Guru hingga Instruktur

Pendidik yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • Guru

  • Konselor

  • Tutor

  • Instruktur

  • Pamong belajar

  • Pendidik PAUD

  • Pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya

Guru memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Sementara instruktur bertugas melatih dan mengembangkan kompetensi teknis murid pada SMK/MAK.

Empat Kompetensi Utama Pendidik

Standar pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi.

Kompetensi pendidik meliputi:

  • Kompetensi pedagogik

  • Kompetensi kepribadian

  • Kompetensi sosial

  • Kompetensi profesional

Kompetensi pedagogik antara lain menekankan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid, merancang pengalaman belajar, menyesuaikan pembelajaran dengan keragaman kebutuhan murid, memanfaatkan teknologi secara kritis dan kreatif, serta melaksanakan asesmen dan memberikan umpan balik secara berkesinambungan.

Sementara kompetensi profesional mencakup penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual, pemahaman terhadap kebutuhan belajar murid, kemampuan menerapkan dan mengembangkan kurikulum secara adaptif, serta pengembangan praktik profesional secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.

Kualifikasi Guru Minimal S-1 atau D-IV

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini berkaitan dengan kualifikasi guru.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah:

S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Untuk konselor, kualifikasi paling rendah S-1 bidang bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan dan memiliki sertifikat konselor.

Sementara tutor dan Pendidik PAUD paling rendah memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Untuk instruktur, kualifikasi paling rendah adalah jenjang 4 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).


Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Regulasi ini juga memberikan standar bagi tenaga kependidikan selain pendidik.

Kelompok tersebut meliputi:

  • Pengawas sekolah

  • Penilik

  • Kepala satuan pendidikan

  • Tenaga perpustakaan

  • Tenaga laboratorium

  • Tenaga administrasi

  • Operator data satuan pendidikan

  • Tenaga kependidikan selain pendidik lainnya

Tenaga kependidikan lainnya mencakup psikolog, teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, pekerja sosial pendidikan, terapis, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

Kualifikasi Berbeda Sesuai Tugas

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan kualifikasi yang berbeda sesuai dengan jenis tenaga kependidikan.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

Tenaga Kependidikan Ketentuan Kualifikasi
Pengawas sekolah Minimal S-1/D-IV/S-1 terapan + sertifikat pendidik
Penilik Minimal S-1/D-IV/S-1 terapan
Kepala satuan pendidikan Minimal S-1/D-IV/S-1 terapan; untuk pendidikan formal memiliki sertifikat pendidik
Tenaga perpustakaan Minimal D-III bidang perpustakaan dan informasi, atau D-III bidang lain + sertifikat pendidikan/pelatihan bidang perpustakaan dan informasi
Tenaga laboratorium Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi sesuai bidang
Tenaga administrasi Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi sesuai bidang
Operator data satuan pendidikan Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi sesuai bidang
Psikolog Pendidikan profesi
Teknisi sumber belajar Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi
Teknisi pembelajaran praktik Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi
Pekerja sosial pendidikan Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi
Terapis Minimal D-III

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.

Kepala Sekolah Ditekankan Memimpin Budaya Mutu

Salah satu bagian penting dalam regulasi adalah standar kompetensi bagi kepala satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan tidak hanya dituntut mampu mengelola sekolah, tetapi juga harus mampu memimpin pengembangan budaya mutu satuan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan murid.

Dalam kompetensi profesional, kepala satuan pendidikan antara lain dituntut mampu:

  • mengembangkan visi, misi, tujuan, dan budaya belajar;

  • memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran yang inklusif, aman, nyaman, sehat, dan kondusif;

  • memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada murid;

  • melakukan supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data;

  • mengelola program dan sumber daya secara terencana dan akuntabel;

  • membangun kerja sama dengan orang tua/wali murid dan masyarakat; serta

  • mendorong inovasi, entrepreneurship, dan kepemimpinan transformasional.

Operator Data Pendidikan Juga Memiliki Standar Kompetensi

Permendikdasmen ini memberikan perhatian khusus terhadap operator data satuan pendidikan.

Operator data bertugas melakukan penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi.

Dalam kompetensinya, operator data harus memiliki ketelitian, kedisiplinan, integritas, dan kemampuan mengelola data secara profesional.

Yang cukup penting, regulasi juga menyebut kemampuan menerapkan perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber dalam pengelolaan data pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, operator harus mampu melakukan pengelolaan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data secara berkala serta menguasai aplikasi sistem pendataan pendidikan sesuai standar.

Tenaga Administrasi dan Laboratorium Juga Diatur

Halaman 1 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Standar Pendidikan
16 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
153 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
112 Artikel
Lihat Semua Kategori