Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
- 20.056
- Pakaian Dinas
- 10 September 2024
Pasal 21
- Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan tanda pengenal dengan bentuk, ukuran, dan bahan tertentu yang menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang dari pejabat yang memakainya dilingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
- Tanda jabatan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. tanda jabatan bahu; b. tanda jabatan kerah; dan c. tanda jabatan saku. - Bentuk tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
- Tanda jabatan bahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dikenakan pada lidah bahu dan digunakan pada saat kegiatan/acara tingkat nasional, kegiatan/acara tingkat provinsi, dan kegiatan/acara tingkat kabupaten/kota.
- Tanda jabatan kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dikenakan pada kerah baju bagian kanan pada saat menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki, Pakaian Dinas Harian kemeja putih, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Dinas lapangan.
- Tanda jabatan saku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dikenakan pada saku atau dada sebelah kanan dan digunakan pada saat kegiatan/acara tingkat nasional, kegiatan/acara tingkat provinsi, dan kegiatan/acara tingkat kabupaten/kota.
Pasal 23
- Tanda Jabatan bahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a di lingkungan Kementerian berupa:
a. 3 (tiga) bintang astha brata berwarna kuning emas dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian; b. 2 (dua) bintang astha brata berwarna kuning emas dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri dan Rektor IPDN; dan c. 1 (satu) bintang astha brata berwarna kuning emas dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi Pimpinan Tinggi Pratama dan Wakil Rektor IPDN. - Tanda Jabatan bahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi berupa:
a. 2 (dua) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi jabatan Sekretaris Daerah; dan b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Biro. - Tanda Jabatan bahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa:
a. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah; b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perunggu dengan bahan dasar berwarna perak bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah; c. 3 (tiga) melati segi lima berwarna perunggu dengan bahan dasar berwarna perak bagi camat; dan d. 2 (dua) melati segi lima berwarna perunggu dengan bahan dasar berwarna perak bagi lurah.
Pasal 24
- Tanda Jabatan Kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b di lingkungan Kementerian berupa:
a. 3 (tiga) bintang astha brata berwarna kuning emas bagi Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal; b. 2 (dua) bintang astha brata berwarna kuning emas bagi Direktur Jenderal, Kepala Badan, staf ahli Menteri, staf khusus Menteri dan Rektor IPDN; dan c. 1 (satu) bintang astha brata berwarna kuning emas bagi Pimpinan Tinggi Pratama dan Wakil Rektor IPDN. - Tanda Jabatan Kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi berupa:
a. 2 (dua) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah; dan b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Biro. - Tanda Jabatan Kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa:
a. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah; b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perunggu bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah; c. 3 (tiga) melati segi lima berwarna perunggu bagi camat; dan d. 2 (dua) melati segi lima berwarna perunggu bagi lurah.
Pasal 25
- Tanda Jabatan Saku terdiri atas:
a. tanda jabatan saku pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama; dan
b. tanda jabatan saku camat dan lurah.
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr
Terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini