Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK) mastiokdr.com

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)

Pasal 26

  1. Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g digunakan untuk mengetahui identitas ASN dalam melaksanakan tugas.
  2. Warna dasar foto ASN pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh ASN.
  3. Foto untuk tanda pengenal menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki.
  4. Warna dasar foto pada tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    a. cokelat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;
    b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
    c. biru untuk pejabat administrator;
    d. hijau untuk pejabat pengawas;
    e. orange untuk pejabat pelaksana; dan
    f. abu-abu untuk pejabat fungsional.

Pasal 27
Kelengkapan Pakaian Dinas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

  1. tutup kepala;
  2. jaket;
  3. ikat pingggang; dan
  4. sepatu hitam, sepatu putih, atau sepatu PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas.

Pasal 28

  1. Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri dari atas: 
    a. peci nasional;
    b. mutz; dan
    c. topi pet.
  2. Bentuk dan jadwal penggunaan tutup kepala sebagaimana ayat pada (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

  1. Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat digunakan oleh:
    a. pejabat pimpinan tinggi madya; dan 
    b. pejabat pimpinan tinggi pratama.
  2. Jaket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada saat rapat di luar kantor dan acara tertentu di lingkungan Kementerian.

BAB V PENDANAAN

Pasal 30

  1. Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
  3. Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pakaian Dinas
7 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori