Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
- 20.050
- Pakaian Dinas
- 10 September 2024
Pasal 26
- Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g digunakan untuk mengetahui identitas ASN dalam melaksanakan tugas.
- Warna dasar foto ASN pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh ASN.
- Foto untuk tanda pengenal menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki.
- Warna dasar foto pada tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. cokelat untuk pejabat pimpinan tinggi madya; b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama; c. biru untuk pejabat administrator; d. hijau untuk pejabat pengawas; e. orange untuk pejabat pelaksana; dan f. abu-abu untuk pejabat fungsional.
Pasal 27
Kelengkapan Pakaian Dinas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- tutup kepala;
- jaket;
- ikat pingggang; dan
- sepatu hitam, sepatu putih, atau sepatu PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas.
Pasal 28
- Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri dari atas:
a. peci nasional;
b. mutz; dan
c. topi pet. - Bentuk dan jadwal penggunaan tutup kepala sebagaimana ayat pada (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
- Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat digunakan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama. - Jaket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada saat rapat di luar kantor dan acara tertentu di lingkungan Kementerian.
BAB V PENDANAAN
Pasal 30
- Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
- Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini