Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
- 20.049
- Pakaian Dinas
- 10 September 2024
Pasal 11
- Pakaian Sipil Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c digunakan oleh ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah pada:
a. acara kenegaraan; b. acara resmi; c. perjalanan dinas ke luar negeri; d. acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan; e. pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional; dan f. penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.
- Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
- Jenis dan model Pakaian Sipil Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
- Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d digunakan pada saat melakansanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.
- Jenis dan model Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 13
Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e digunakan oleh perangkat daerah tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
- Pakaian Dinas upacara besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian pada saat:
a. mewakili Menteri dalam acara kenegaraan dan acara resmi; dan b. upacara pelepasan purna tugas pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian. - Model, atribut, dan kelengkapan Pakaian Dinas upacara besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
- Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Pakaian Dinas upacara satuan polisi pamong praja; dan b. Pakaian Dinas upacara pemadam kebakaran. - Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
- Penggunaan Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini