Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK) mastiokdr.com

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)

Pasal 16
Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

Pasal 17
Pakaian Dinas upacara camat dan lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik
Indonesia, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

Pasal 18

  1. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf h digunakan pada saat:
    a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
    b. tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan;
    c. upacara hari besar nasional; dan
    d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
  2. Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

BAB III : PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Pasal 19

  1. Pakaian Dinas bagi ASN di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h terdiri atas:
    a. Pakaian Dinas upacara besar; dan
    b. Pakaian Dinas lapangan.
  2. Model, atribut, dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV : ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu : Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas

Pasal 20
Jenis Atribut Pakaian Dinas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

  1. tanda jabatan;
  2. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
  3. papan nama;
  4. nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah;
  5. nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
  6. lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
  7. tanda pengenal.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pakaian Dinas
7 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori