Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
- 20.048
- Pakaian Dinas
- 10 September 2024
Pasal 16
Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
Pasal 17
Pakaian Dinas upacara camat dan lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik
Indonesia, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
Pasal 18
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf h digunakan pada saat:
a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia; b. tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan; c. upacara hari besar nasional; dan d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia. - Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.
BAB III : PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 19
- Pakaian Dinas bagi ASN di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. Pakaian Dinas upacara besar; dan b. Pakaian Dinas lapangan. - Model, atribut, dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV : ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu : Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
Pasal 20
Jenis Atribut Pakaian Dinas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- tanda jabatan;
- lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
- papan nama;
- nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah;
- nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
- tanda pengenal.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini