Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
- 20.051
- Pakaian Dinas
- 10 September 2024
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
- Menteri melalui Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi.
- Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi.
- Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
- ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah wanita berhijab atau yang sedang hamil dapat menyesuaikan penggunaan atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas.
- Pakaian Dinas petugas layanan di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah menggunakan Pakaian Dinas tersendiri sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 33
ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib:
- berpakaian dinas dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
- berambut pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria; dan
- tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Pasal 34
- ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 33 dikenai sanksi disiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN.
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Kepala Daerah menyesuaikan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN pemerintah daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2024
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 488
Salinan sesuai dengan aslinya Plh. Kepala Biro Hukum,
ttd
Wahyu Chandra Purwonegoro, M.Hum.
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19800708 200812 1 001
JENIS, MODEL, SPESIFIKASI, ATRIBUT, DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN PEMERINTAH DAERAH
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini