Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
- 20.045
- Pakaian Dinas
- 10 September 2024
Pasal 4
Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:
- Pakaian Dinas Harian khaki;
- Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan
- Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Pasal 5
- Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional. - Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari senin dan selasa.
- Penggunaan Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.
- Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
- Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional. - Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi.
- Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana.
- Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari rabu.
- enis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
- Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
- Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.
- Penggunan pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan kepala daerah.
Pasal 8
Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik juga digunakan pada hari sabtu.
Pasal 9
- Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja;dan b. Pakaian Dinas Harian pemadam kebakaran. - Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
- Penggunaan Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini