Buku Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG Bagi Guru Tertentu/Daljab Tahun 2024
- 1.270
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 1 Desember 2024
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan komponen yang sangat penting untuk mewujudkan kemajuan suatu bangsa, sehingga menjadi investasi masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan harus menjadi perhatian utama dan harus disiapkan secara sungguh-sungguh. Komitmen pemerintah untuk mencerdas-kan kehidupan bangsa adalah amanah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) seperti yang tertulis pada alinea ke empat yang menyatakan bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Selain itu, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka menc-erdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Salah satu wujud kesungguhan pemerintah dalam upaya memajukan Pendidikan adalah penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel. Upaya meningkatkan kualitas guru perlu secara terus menerus dilakukan, karena guru memegang peranan penting dan vital dalam kemajuan peradaban suatu bangsa. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru menjadi salah satu faktor yang dominan dalam membentuk pola pikir siswa, menginspi-rasi dan membangun kreativitas siswa, dan akhirnya siswa mampu beradaptasi dalam perkembangan dunia global serta berperan dalam membawa kemajuan bangsa dalam peradaban baru.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut, pemerintah telah menye-lenggarakan sertifikasi Guru melalui berbagai strategi diantaranya penilaian portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan saat ini melalui PPG. Sejak program sertifikasi Guru dilaksanakan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2023, masih ada sekitar 1,6 juta guru belum memiliki sertifikat pendidik. Di sisi lain, pemerintah belum dapat memenuhi kebutuhan Guru yang bersertifikat pendidik untuk mengisi kekoson-gan Guru di satuan pendidikan. Oleh karena itu diperlukan adanya percepatan sertifika-si bagi guru khususnya bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki serti-fikat pendidik melalui inovasi dalam pelaksanaan PPG. Pelaksanaan PPG melalui pem-belajaran inovatif ini diyakini mampu menampung peserta PPG bagi Guru Tertentu dalam jumlah cukup signifikan dan diharapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dapat menuntaskan persoalan terkait pemenuhan sertifikat pendidik.
Mengingat besarnya jumlah peserta PPG bagi Guru Tertentu tersebut dan demi mengantisipasi terjadinya kendala teknis maka dari 1,6 juta Guru Tertentu yang mengi-kuti PPG ini harus dibagi dalam beberapa tahapan kuota setiap gelombangnya. Penen-tuan kuota sebagaimana dimaksud dilakukan melalui proses seleksi administrasi yang didasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan. Seleksi administrasi diharapkan mampu mendapatkan calon peserta PPG secara bertahap berdasarkan prinsip keadilan dengan mengutamakan beberapa hal seperti usia, masa kerja, dan persyaratan lainnya.
Pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu perlu melibatkan berb-agai pemangku kepentingan terkait lainnya. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang melibatkan pemangku kepentingan lainnya, sehingga diperlukan panduan sebagai acuan bagi pihak yang terkait dalam pelaksanaan seleksi PPG bagi Guru Tertentu. Oleh karena itu maka disusunlah panduan ini dengan harapan agar pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan agenda percepatan penun-tasan sertifikasi.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Buku Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG Bagi Guru Tertentu/Daljab Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Tutorial atau panduan pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Tahun 2024 dapat anda lihat disini : Klik Disini
Demikian informasi tentang Buku Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG Bagi Guru Tertentu/Daljab Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini