Juknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Tahun 2022 mastiokdr.com

Juknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Tahun 2022

www.mastiokdr.com | Juknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Tahun 2022.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 3830/B/HK.03.01/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma Empat, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru atau calon guru sebagai tenaga profesional.
  3. Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
  4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Instruktur Program PPG Prajabatan yang selanjutnya disebut Instruktur adalah seseorang yang bertugas mengajarkan sekaligus memberikan pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen.
  6. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra dari LPTK dalam kegiatan PPL Mahasiswa.
  7. Guru Pamong adalah guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Sekolah Mitra.
  8. Mahasiswa adalah calon guru peserta Program PPG Prajabatan.
  9. Program Studi yang selanjutnya disebut Prodi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  10. Mata Kuliah Inti adalah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh Mahasiswa dan harus lulus sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kelulusan Program PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional.
  11. Mata Kuliah Pilihan Selektif adalah mata kuliah yang dipilih oleh Mahasiswa dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK yang berasal dari daftar mata kuliah pilihan PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional.
  12. Mata Kuliah Pilihan Elektif adalah mata kuliah yang dipilih oleh Mahasiswa dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK dan berasal dari daftar mata kuliah pilihan PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional atau dari mata kuliah yang dikembangkan perguruan tinggi secara mandiri.
  13. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan Mahasiswa untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di Sekolah Mitra.
  14. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Prodi.
  15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  16. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  17. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori