Kabar Baik Bagi PPPK Paruh Waktu di Tahun 2027, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun! Ini Rencana Pemerintah mastiokdr.com

Kabar Baik Bagi PPPK Paruh Waktu di Tahun 2027, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun! Ini Rencana Pemerintah

Kabar terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang menantikan kepastian status pada tahun 2027. Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung rencana pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu sekaligus mengambil alih pembiayaan gaji yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Rencana tersebut disebut mulai dijalankan pada 2027, tetapi mekanisme teknis, persyaratan, serta tahapan pelaksanaannya tetap perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran atau siaran pers SP-160/KLI/2026 nomor pada tanggal 14 September 2026 tentang Menkeu: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu.Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut :

Menkeu: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu


Jakarta, 14 September 2026 – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kepastian status dan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di daerah. Mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu, dengan pembiayaan yang akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (14/9).
Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat," ujar Menkeu.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPPK Paruh Waktu
49 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
153 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
112 Artikel
Lihat Semua Kategori