Surat Edaran Perubahan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu dan Penilaian Kinerja Tahun 2026, Ini Syarat dan Alur Barunya! mastiokdr.com

Surat Edaran Perubahan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu dan Penilaian Kinerja Tahun 2026, Ini Syarat dan Alur Barunya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Perubahan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu dan Penilaian Kinerja Tahun 2026, Ini Syarat dan Alur Barunya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Perubahan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu dan Penilaian Kinerja Tahun 2026, Ini Syarat dan Alur Barunya!

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/  1584 /204.2/2026 pada tanggal 06 Maret 2026 tentang Perubahan Atas Mekanisme Penilaian Kinerja Dan Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
 di
T E M P A T

Menyusuli Surat Edaran Sekretaris Daerah tanggal 2 Februari 2026 Nomor : 800.1.5.3/4606/204.3/2026 perihal Rekomendasi TPP dan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu, maka demi percepatan upah PPPK Paruh Waktu, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme penilaian kinerja sebagai berikut :
I. Ketentuan Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu

  1. Penggunaan Aplikasi : Terhitung mulai bulan Maret 2026, penilaian kinerja bulanan PPPK Paruh Waktu dialihkan dari aplikasi SiMaster ke Aplikasi Rumah ASN;
  2. Penyesuaian Data : Setiap Pegawai PPPK Paruh Waktu wajib memindahkan Rencana Aksi dari pohon kinerja di SiMaster ke dalam aplikasi Rumah ASN;
  3. Proses Penilaian : Pegawai melakukan pengisian realisasi kegiatan secara mandiri pada aplikasi Rumah ASN yang kemudian akan disahkan/dinilai oleh Atasan Langsung;
  4. Status SiMaster : Fitur SKP dan pohon kinerja bagi PPPK Paruh Waktu pada aplikasi SiMaster akan dinonaktifkan untuk menghindari duplikasi data;
  5. PPPK Paruh Waktu tetap melaporkan penilaian kinerja tahunan pada SiMaster dengan sebelumnya melakukan perubahan breakdown data menjadi tahunan.

II. Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPPK Paruh Waktu
47 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori