Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) mastiokdr.com

Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)

  • 24.610
  • KIP-PIP
  • 20 Agustus 2024

www.mastiokdr.com | Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah mengeluarkan peraturan terbaru Nomor 19 Tahun 2024 pada tanggal 05 Agustus 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Adapun isi dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut : 

Menimbang : a. bahwa agar pelaksanaan program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat meningkatkan ketepatan sasaran perlu mengakomodasi kondisi peserta didik sasaran penerima program Indonesia Pintar sesuai dengan kondisi riil secara transparan dan akuntabel;
  b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor l1 Tah,un 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Taln:un 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah, sehingga perlu diganti;
  c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
     2. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentarrg Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 156);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 158);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
MEMUTUSKAN:

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori