Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025
- 18.215
- Standar Pendidikan
- 17 November 2025
www.mastiokdr.com | Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
- Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pasal 2
(1) Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. standar Pendidik; dan
b. standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
(2) Standar Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.
(3) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- 8-standar-pendidikan
- guru
- guru-dan-tenaga-kependidikan
- juknis-dan-panduan
- peraturan
- peraturan-menteri
- permendikbudristek
- standar-guru-dan-tenaga-kependidikan
- surat-edaran
- tenaga-kependidikan
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini