Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah mastiokdr.com

Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah

www.mastiokdr.com | Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada tanggal 03 Agusutus 2023  kususnya pada pasal 8 ayat 5 dijelaskan bahwa rombongan belajar pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut : 

  1. pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;
  2. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
  3. sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
  4. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
  5. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 tiga puluh enam) rombongan belajar;
  6. sekolah menengah kejuru an/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
  7. Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 tiga puluh enam) rombongan belajar,

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Standar Pendidikan
15 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori