Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SLB dan PKBM
- 56.654
- Ijazah
- 23 Oktober 2024
BAB III : PENATAUSAHAAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Pasal 8
- Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai.
- Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
a. hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan b. dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Pasal 9
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
BAB IV : PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Pasal 10
- Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai terdiri atas:
a. penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; b. penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; dan c. pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. - Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan pemilik.
Pasal 11
- Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
- Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru.
- Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan.
- Perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai perbaikan diterbitkan.
- Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
- Dalam hal penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Pasal 12
- Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 13
- Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena:
a. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang; atau b. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang. - Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada hasil pindai dokumen Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
- Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional yang sama dengan Ijazah awal.
- Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang.
- Ijazah dan/atau Transkrip Nilai hasil penerbitan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai diterbitkan ulang.
- Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
- Dalam hal penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Pasal 14
- Satuan Pendidikan, Dinas, atau Kementerian menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai yang diterbitkan ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah yang diterbitkan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 15
Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini