Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SLB dan PKBM
- 56.653
- Ijazah
- 23 Oktober 2024
BAB V : IJAZAH DARI SISTEM PENDIDIKAN LUAR NEGERI
Pasal 16
- Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional.
- Pengakuan Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian.
- Satuan Pendidikan yang dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam panduan yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VI : FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Pasal 17
- Ijazah dan Transkrip Nilai dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan.
- Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
- Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.
BAB VII : SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
Pasal 18
- Surat keterangan atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 terdiri atas:
a. surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan
b. surat keterangan pengganti Ijazah. - Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik Ijazah.
Pasal 19
- Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah.
- Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Satuan Pendidikan;
b. nomor Ijazah;
c.nama lengkap pemilik Ijazah;
d. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
e. nama ayah dan/atau ibu/wali;
f. nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional;
g. tahun ajaran penerbitan Ijazah;
h. keterangan kesalahan penulisan; dan
i. tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan
j. nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. - Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran atas Ijazah.
- Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Pasal 20
- Satuan Pendidikan menggunakan format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
- Format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
- Surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena Ijazah rusak atau hilang.
- Surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Satuan Pendidikan;
b. nomor Ijazah;
c. nama lengkap pemilik Ijazah;
d. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
e. nama ayah dan/atau ibu/wali;
f. nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional;
g. tahun ajaran penerbitan Ijazah;
h. tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah; dan
i. nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. - Dalam hal Nomor Ijazah dan nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf f tidak diketahui maka tidak perlu dicantumkan.
- Surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai sama dengan Ijazah.
- Dalam hal surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan untuk mengganti Ijazah yang rusak, Satuan Pendidikan wajib memusnahkan Ijazah yang rusak tersebut.
- Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Pasal 22
- Satuan Pendidikan menggunakan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
- Format surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
- Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21.
- Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
a. hasil pindai dokumen untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan basah; dan
b. dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini