Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SLB dan PKBM mastiokdr.com

Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SLB dan PKBM

  • 56.651
  • Ijazah
  • 23 Oktober 2024

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  2. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.
  3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
  4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar.
  5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  7. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangan.
  8. Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan, adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 2

  1. Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip:
    a. validitas;
    b. akurasi; dan 
    c. legalitas.
  2. Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
  3. Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
  4. Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II : IJAZAH

Pasal 3

  1. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
    a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
  2. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
  3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    a. nomor Ijazah nasional;
    b. nama Satuan Pendidikan;
    c. nomor pokok sekolah nasional;
    d. nama lengkap pemilik Ijazah;
    e. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
    f. nomor induk siswa nasional;
    g. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
    h. nomor keputusan penetapan kelulusan;
    i. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
    j. foto pemilik Ijazah;
    k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
    l. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
  4. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
  5. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Ijazah
33 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori