Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SLB dan PKBM
- 56.651
- Ijazah
- 23 Oktober 2024
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
- Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangan.
- Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan, adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 2
- Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip:
a. validitas;
b. akurasi; dan
c. legalitas. - Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
- Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
- Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II : IJAZAH
Pasal 3
- Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan. - Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
- Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Ijazah nasional; b. nama Satuan Pendidikan; c. nomor pokok sekolah nasional; d. nama lengkap pemilik Ijazah; e. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; f. nomor induk siswa nasional; g. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus; h. nomor keputusan penetapan kelulusan; i. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; j. foto pemilik Ijazah; k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan l. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. - Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
- Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini