Surat Edaran Penetapan Tanggal Kelulusan Siswa Jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK Tahun Ajaran 2024/2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Penetapan Tanggal Kelulusan Siswa Jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK Tahun Ajaran 2024/2025

  • 20.088
  • Ijazah
  • 18 April 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penetapan Tanggal Kelulusan Siswa Jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK Tahun Ajaran 2024/2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penetapan Tanggal Kelulusan Siswa Jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK Tahun Ajaran 2024/2025.

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-127/Dt.I.I/PP.00/04/2025 pada tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth: Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi 
c.q. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis
di Tempat

 

Assalamu’alaikum wr. wb
Dalam rangka penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025, Direktorat KSKK Madrasah menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Tanggal penetapan kelulusan peserta didik madrasah adalah sebagai berikut: 
    a) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK): Senin, 5 Mei 2025
    b) Madrasah Tsanawiyah (MTs): Senin, 2 Juni 2025 
    c) Madrasah Ibtidaiyah (MI): Senin, 2 Juni 2025
    d) Raudhatul Athfal (RA): Senin, 2 Juni 2025
  3. Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keputusan kepala madrasah dan diumumkan kepada peserta didik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.
  4. Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar.
  5. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
  6. Madrasah  melaporkan  data  kelulusan  kepada  kantor  Kemenag  Kab/Kota  dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;
  7. Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk di pedomani sebagaimana mestinya.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Ijazah
33 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori