Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah
- 16.822
- Peraturan
- 14 Maret 2023
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Pasal 2
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Komite Sekolah yang berkedudukan pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pasal 3
(1) Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
(2) Komite Sekolah dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. sukarela;
b. gotong royong;
c. demokratis;
d. mandiri;
e. profesional; dan
f. akuntabel.
Pasal 4
| (1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Komite Sekolah mempunyai tugas: | |||
| a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: | |||
|
1. kebijakan dan program Sekolah; 2. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah; 3. kriteria kinerja Sekolah; 4. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan 5. kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain. |
|||
| b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dand. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari Peserta Didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah. | |||
| (2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, profesionalitas, dan tanggung jawab manajemen Sekolah serta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
Pasal 5
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Komite Sekolah dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan, Dinas Pendidikan melalui cabang Dinas Pendidikan di wilayahnya dan pemangku kepentingan lainnya.
- Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini