Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah

www.mastiokdr.com | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah.

Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan terbaru Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2023. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah daerah Jawa Timur.
  2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
  3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
  4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi.
  5. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, pakar Pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  7. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya  disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  8. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
  9. Sekolah adalah SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang diselenggarakan dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  10. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  11. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori