Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah

BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 14

  1. Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
    1 (satu) semester yang disampaikan kepada:
    a. orang tua/wali Peserta Didik;
    b. masyarakat; dan
    c. Kepala Sekolah.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.

Pasal 15

  1. Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun secara kolektif dilarang:
    a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;
    b. melakukan pungutan dari Peserta Didik atau orang tua/walinya;
    c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar Peserta Didik secara langsung atau tidak langsung;
    d. mencederai integritas seleksi penerimaan Peserta Didik baru secara langsung atau tidak langsung;
    e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
    f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah;
    g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
    h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
    i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
  2. Termasuk dalam bentuk larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa meminjam uang hasil penggalangan bantuan/sumbangan untuk kepentingan pribadi.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori