Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah
- 16.824
- Peraturan
- 14 Maret 2023
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 14
- Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) semester yang disampaikan kepada:
a. orang tua/wali Peserta Didik;
b. masyarakat; dan
c. Kepala Sekolah. - Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.
Pasal 15
- Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun secara kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;
b. melakukan pungutan dari Peserta Didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar Peserta Didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan Peserta Didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah. - Termasuk dalam bentuk larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa meminjam uang hasil penggalangan bantuan/sumbangan untuk kepentingan pribadi.
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr
Terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini