Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 mastiokdr.com

Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022.

A. Latar Belakang
Strategi kebangkitan dan penguatan perekonomian nasional pasca Pandemi COVID-19 terus dilaksanakan Pemerintah melalui berbagai upaya, salah satunya adalah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia berupa peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang juga selaras dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 memerintahkan upaya percepatan dan peningkatan penggunaan PDN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu produk yang memenuhi ketentuan sebagai PDN yang wajib digunakan dan telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% serta dibutuhkan oleh banyak Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah adalah Laptop.

Melihat volume dan nilai pengadaannya yang cukup besar dan kebutuhan spesifikasi yang cenderung seragam, pengadaan laptop memiliki potensi untuk dilaksanakan secara konsolidasi melalui kontrak payung. Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi pengadaan yang dilaksanakan dengan menggabungkan paket barang/jasa yang sejenis. Melalui konsolidasi maka skala ekonomi atas paket pengadaan barang/jasa akan meningkat sehingga pelaksanaan pengadaannya dapat lebih efektif efisien untuk memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money).
Mengingat waktu pemenuhannya yang dituntut cepat, penyelenggaraan pengadaan konsolidasi laptop memanfaatkan media Katalog Elektronik serta proses E-purchasing Katalog sebagai metode pemilihannya. Berkenaan dengan hal sebagaimana dimaksud di atas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melaksanakan konsolidasi Produk Laptop PDN pada Katalog Elektronik Etalase Konsolidasi Laptop PDN.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengimbau/mendorong Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengadaan Laptop PDN yang telah tersedia di Katalog Elektronik Etalase Konsolidasi Laptop PDN melalui metode E-purchasing Katalog.
  2. Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dalam Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan PDN dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif dan efisien.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 oleh:

  1. Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengadaan Laptop untuk Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022; dan
  2. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengadaan Laptop untuk kebutuhan Administrasi Perkantoran yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) Tahun Anggaran 2022.

D. Dasar

  1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 491);
  5. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik; dan
  6. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 168 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional.

E. Ketentuan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Menteri, Kepala Lembaga, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian, Gubernur, serta Bupati dan/atau Walikota agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pengadaan laptop Tahun Anggaran 2022 melalui E-purchasing Katalog atas produk laptop Produk Dalam Negeri (PDN) pada Etalase Konsolidasi Laptop PDN.
  2. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Pejabat Pengadaan (PP)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan E-purchasing Katalog atas Produk Laptop PDN pada Etalase Konsolidasi Laptop PDN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksana yang mengatur mengenai E-purchasing Katalog, diantaranya namun tidak terbatas pada:
    a. penyusunan spesifikasi teknis oleh PPK sesuai dengan kebutuhan;
    b. pengumpulan/penyiapan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga; dan 
    c. negosiasi harga.
  4. Dalam hal terdapat produk laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar Etalase Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mekanisme mini kompetisi terhadap semua laptop PDN pada Etalase Konsolidasi Laptop PDN dan di luar Etalase Konsolidasi Laptop PDN. Pelaksanaan mini kompetisi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksana yang mengatur mengenai E-purchasing Katalog.
  5. PP/PPK dalam melakukan E-purchasing Katalog agar mencermati ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Laptop PDN secara Nasional antara Kepala LKPP dengan prinsipal produsen laptop PDN. Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Laptop PDN secara Nasional sebagaimana dimaksud dapat diunduh pada laman https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh/kategori-berita/Informasi.
  6. Pengadaan laptop yang sedang dan telah dilaksanakan melalui E-purchasing Katalog atau metode pemilihan lainnya sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini tetap dilanjutkan proses pengadaannya.

F. Ketentuan Lain-Lain
Apabila berdasarkan analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh PA/KPA, dibutuhkan laptop dengan spesifikasi yang berbeda dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 2 maka PP/PPK yang akan melakukan E-purchasing Katalog memilih laptop PDN pada Katalog Elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut:

  1. PP/PPK memilih laptop PDN dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);
  2. Dalam hal kondisi pada angka 1 tidak dapat dipenuhi maka PP/PPK dapat memilih laptop PDN dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen);
  3. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak terpenuhi maka PP/PPK memilih laptop dengan label PDN namun belum mempunyai nilai TKDN;
  4. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 tidak terpenuhi maka PP/PPK dapat memilih laptop produk impor; dan
  5. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak terpenuhi maka PP/PPK dapat menggunakan metode lain selain E-purchasing Katalog sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

G. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat menjadi perhatian.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2022

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,

ttd

ABDULLAH AZWAR ANAS

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori