Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama mastiokdr.com

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama

www.mastiokdr.com | Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama.

Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama yang mana peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 04 Januari 2023. Adapun pasal-pasal dalam peraturan tersebut antara lain sebagai berikut : 

Menimbang : 
 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama;
 
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agarna (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
 
Memutuskan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN AGAMA.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Satu. Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan  dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar Kementerian dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
  2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau  bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
  3. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
  4. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
  5. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
  6. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. .
  7. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Kementerian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
  8. Data Pokok adalah Data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan Data Induk dan diperbarui secara berkala oleh satuan kerja pada Kementerian.
  9. Data Program adalah Data yang dihasilkan dari dan/atau digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang diolah dan dikembangkan dari Data Pokok.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  11. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau - instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  12. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
  13. Produsen Data adalah unit pada Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  15. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  16. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Pasal 2
Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan:
  • meningkatkan tata kelola Data Kementerian; dan
  • menyediakan Data Kementerian yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan  fungsi Kementerian.
BAB II
DATA KEMENTERIAN
 
Pasal 3
1. Data Kementerian berasal dari:
  • tata kelola pemerintahan dan manajemen;
  • pelayanan agama dan keagamaan;
  • pelayanan pendidikan;
  • penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
  • penyelenggaraan jaminan produk halal.
2. Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
  • Data Induk;
  • Data Pokok; dan
  • Data Program.
3. Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori