Keputusan Dirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Linieritas Ijazah S1 Atau Sarjana Terapan Dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024
- 52.516
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 17 Desember 2024
www.mastiokdr.com | Keputusan Dirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Linieritas Ijazah S1 Atau Sarjana Terapan Dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Dirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Linieritas Ijazah S1 Atau Sarjana Terapan Dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 pada tanggal 28 November 2024 tentang KESESUAIAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU DENGAN IJAZAH STRATA SATU ATAU SARJANA TERAPAN BAGI CALON GURU DAN GURU DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. Adapun isi dari surat keputusan tersebut antara lain sebagai berikut :
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa pendidikan profesi guru merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik; |
| b. | bahwa pendidikan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a diawali dengan seleksi administratif yang mensyaratkan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; | ||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Sarjana Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru Dan Guru Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); |
| 2. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); | ||
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107); | ||
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500); | ||
| 5. | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); | ||
| 6. | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198); | ||
| 7. | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 292); | ||
| 8. | Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor Manual 441/B/Hk.03.01/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru. | ||
| MEMUTUSKAN: | |||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG KESESUAIAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU DENGAN IJAZAH STRATA SATU ATAU SARJANA TERAPAN BAGI CALON GURU DAN GURU DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. | |
DAFTAR KESESUAIAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PPG CALON GURU DENGAN IJAZAH S-1/D-IV dan KESESUAIAN BIDANG STUDI PPG DENGAN PROGRAM STUDI PADA IJAZAH S-1/D-IV BAGI GURU TERTENTU
- dirjen-gtk-kemendikbud
- ijazah
- juknis-dan-panduan
- kemendikbudristek
- linieritas-ijazah
- linieritas-mata-pelajaran
- ppg
- ppg-daljab
- ppg-kemdikbud
- surat-edaran
- verval-ijazah
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini