Surat Edaran Ketentuan Foto Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Untuk Penerbitan Sertifikat Pendidik mastiokdr.com

Surat Edaran Ketentuan Foto Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Untuk Penerbitan Sertifikat Pendidik

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Ketentuan Foto Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Untuk Penerbitan Sertifikat Pendidik

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Ketentuan Foto Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Untuk Penerbitan Sertifikat Pendidik.

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MELALUI DIREKTORAT JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU telah mengeluarkan surat edaran nomor 1748/B2/GT.00.02/2025 pada tanggal 16 Desember 2025 tentang Ketentuan Foto untuk Sertifikat Pendidik. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG
(daftar terlampir)Sebagai upaya untuk memastikan keseragaman tampilan Sertifikat Pendidik, dengan hormat kami sampaikan ketentuan foto peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang digunakan pada Sertifikat Pendidik sebagai berikut.

  1. Foto terbaru berukuran 3x4 dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Foto memiliki kualitas baik dan resolusi tinggi (tidak pecah-pecah dan bukan hasil scan).
  3. Foto proporsional (proporsi wajah antara 25% - 30% dari foto, jarak kepala ke batas kanan kurang lebih sama dengan jarak kepala ke batas kiri). 
  4. Ketentuan pakaian:
    a. Memakai kemeja putih dan jas hitam.
    b. Laki-laki wajib menggunakan dasi berwarna hitam. 
    c. Tidak menggunakan kacamata atau cadar.
  5. Ukuran file yang diunggah ke aplikasi serdik harus berformat gambar (JPG/JPEG/PNG) dengan ukuran maksimal 1,5 MB.
  6. Ketentuan lainnya di luar poin 1 sampai dengan poin 5 dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing LPTK, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan utama sebagaimana dimaksud di atas.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori