Surat Keputusan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap 2 Tahun 2023
- 5.942
- Surat Dinas
- 14 April 2023
www.mastiokdr.com | Surat Keputusan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap 2 Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap 2 Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarka peraturan terbaru nomor 20/D/O/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Penetapan SMK Pelaksana Program Sekolah SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
- bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu;
- bahwa untuk melaksanakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagaimana huruf a, telah dilaksanakan seleksi terhadap sekolah menengah kejuruan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (I^embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKAS1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENETAPAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PUSAT KEUNGGULAN SKEMA REGULER LANJUTAN TAHAP II TAHUN 2023.
KESATU : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023 sebagaimana tercantum dal am Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, melaksanakan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:
- sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan kepada seluruh warga Sekolah Menengah Kejuruan, dunia keija, serta pemangku kepentingan terkait lainnya;
- penyiapan kebijakan di Sekolah Menengah Kejuruan terkait pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
- penyiapan kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan guru Sekolah Menengah Kejuruan yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
- penyusunan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;
- pelaksanaan kemitraan link and match secara menyeluruh sesuai kesepakatan dengan dunia kerja, paling sedikit meliputi: 1) penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia kerja; 2) pembelajaran berbasis proyek nyaita (produk barang/jasa) dari dunia kerja; 3) pelibatan guru/pengajar tamu dari industri dan dunia
kerja; 4) penyelenggaraan program praktek kerja lapangan; 5) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh industri dan dunia kerja bagi lulusan; 6) pelatihan guru di SMK oleh industri; 7) pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhadap penyerapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan; dan 8) pemberian beasiswa dan/atau ikatan dinas oleh dunia kerja bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan; - pelaksanaan pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ditujukan bagi kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan;
- pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan
- pembelajaran dengan paradigma baru, merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
KETIGA : Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertanggungjawab atas pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan/panduan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KEEMPAT : Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu selama Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dilaksanakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan yang bersangkutan.
KELIMA : Sekolah Menengah Kejuruan dapat diberhentikan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melibatkan pemerintah daerah.
KEENAM : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Lampiran Daftar Sekolah SMK Pelaksana Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini