Buku Saku Asesmen Nasional (ANBK) Tahun 2024
- 8.106
- ANBK/UNBK
- 2 Agustus 2024
APA ITU ASESMEN NASIONAL?
Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Asesmen nasional bertujuan untuk mengukur :
- Hasil belajar kognitif
- Hasil belajar nonkognitif
- Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Asesmen Nasional tidak bertujuan untuk mengukur hasil belajar individu peserta didik dan tidak untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.
Instrumen yang digunakan untuk mengukur aspek-aspek pada Asesmen Nasional yaitu :
- Instrumen Asesmen Kompentensi Minimum (AKM), digunakan untuk mengukur Hasil belajar kognitif.
- Instrumen Survei Karakter, digunakan untuk mengukur Hasil belajar non kognitif.
- Instrumen Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), digunakan untuk mengukur Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan
MENGAPA PERLU ASESMEN NASIONAL?
Asesmen Nasional sebagai bentuk Evaluasi Sistem Pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, diperlukan dalam rangka memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif untuk menghasilkan Profil Pendidikan.
Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari evaluasi sistem pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan rapor pendidikan Profil pendidikan tersebut terdiri dari:
- Profil Satuan Pendidikan;
- Profil Pendidikan Daerah; dan
- Profil Pendidikan Nasional.
Profil Pendidikan tersebut dapat membantu satuan pendidikan dan Pemerintah dalam mengidentifikasi indikator-indikator yang sudah baik maupun yang masih perlu ditingkatkan, kemudian melakukan refleksi untuk menentukan akar masalah, dan menyusun program serta strategi membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan.
SIAPA PESERTA ASESMEN NASIONAL?
- PESERTA ASESMEN NASIONAL
Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri (SILN dan PKBM di luar negeri) yang memiliki NPSN.
Peserta Asesmen Nasional terdiri dari:
No. Peserta Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Survei Karakter Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) 1. Peserta Didik V V V 2. Kepala Satuan Pendidikan X X V 3. Pendidik X X V - PERSYARATAN PESERTA
a. Peserta Didik yang mengikuti AN 1. Peserta didik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid; 2. Perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas); 3. Peserta didik pada jenjang SD/SDLB/MI atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4; 4. Peserta didik pada jenjang SMP/SMPLB/MTs/ atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7; 5. Peserta didik pada jenjang SMA/SMALB/MA/ atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10; 6. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri; 7. Peserta didik penyandang disabilitas di seluruh satuan pendidikan yang dapat mengikuti AN adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan Asesmen Nasional secara mandiri. b. Peserta AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik 1. Seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS. 2. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan. 3. seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri. - JUMLAH PESERTA AN
a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang g. Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang i. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
KAPAN AN DILAKSANAKAN?
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini