Surat Edaran Nomor 1906/C/PR.03.01/2022 Tentang Penyaluran Dana BOS dan BOP 2022
- 3.578
- BOS/BOP
- 10 Maret 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor : 1906/C/PR.03.01/2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasiona Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasiona Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022.
Dalam rangka penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa penyaluran dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan yang telah ditetapkan dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem aplikasi rekening satuan pendidikan yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
- Berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, penyaluran dapat dilakukan setelah satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
1) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan; dan
2) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berikutnya.
b. BOS
1. Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap III;
2. Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap I pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya; dan
3. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOS yang diterima dalam satu tahun anggaran digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.
c. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS paling lambat:
1) tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I Tahun Anggaran (TA) 2022;
2) tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II TA 2022; dan
3) tanggal 31 Januari TA 2023 untuk penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS yang diterima dalam satu tahun anggaran 2022. - Sehubungan dengan ketentuan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, belum dapat dilaksanakan sepenuhnya, maka penyaluran dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan TA 2022 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
1) Penyaluran Tahap I TA 2022 dilakukan pada satuan pendidikan yang sudah memiliki rekening satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas;
2) Penyaluran Tahap II TA 2022 dilakukan pada satuan pendidikan yang telah memiliki rekening satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD atau BOP Kesetaraan Tahap I Tahun 2022.
b. BOS Reguler
1) rekening satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan telah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler Tahap II TA 2021;
2) Penyampaian laporan realisasi Tahap II TA 2021 mengikuti ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, yaitu paling lambat bulan Desember Tahun 2021;
3) Sehubungan masih terdapat 3.989 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Tahap II TA 2021 hingga 31 Desember 2021, maka laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Tahap II TA 2021 disampaikan paling lambat 15 Maret 2022;
4) Penyaluran Tahap II TA 2022 dilakukan pada satuan pendidikan yang sudah memiliki rekening satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan telah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler sampai dengan Tahap III TA 2021;
5) Penyampaian laporan realisasi sampai dengan Tahap III TA 2021 mengikuti ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, yaitu paling lambat bulan April Tahun 2022;
6) Penyaluran Tahap III TA 2022 dilakukan pada satuan pendidikan yang sudah memiliki rekening satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan telah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler Tahap I TA 2022, yaitu paling lambat 31 Juli 2022.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada Saudara untuk:
- menyampaikan rekening satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan sesuai dengan wilayah kewenangan Saudara, kepada Kemdikbudristek melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id;
- memerintahkan satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara untuk segera menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler TA 2021 (Tahap I, Tahap II, dan Tahap III).
- memerintahkan satuan pendidikan untuk memastikan kembali sisa dana BOS Reguler TA 2020 dan TA 2021 pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) atau aplikasi BOS Salur;
- melakukan pengawasan terhadap pelaporan dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan wilayah kewenangan Saudara;
- melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan pelaporan oleh satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara.
Berikut ini admin lampirkan surat edaran tersebut :
Gambar : SE Penyaluran BOS & BOP Tahun 2022
Untuk Informasi selengkapnya silahkan unduh disini : Klik Disini
<span comic="" sans="" ms";="" font-size:="" 15.3333px;"="" style="font-size: 1rem; font-family: Tahoma;">Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan <span comic="" sans="" ms";="" font-size:="" 15.3333px;"="" style="font-size: 1rem; font-family: Tahoma;">Semoga bermanfaat.<span comic="" sans="" ms";="" font-size:="" 15.3333px;"="" style="font-size: 1rem; font-family: Tahoma;">
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini