Syarat KK Baru/Kurang dari 1 Tahun untuk Daftar SPMB Jatim 2026 SMA/SMK, Bisa atau Tidak?
- 4.112
- SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
- 26 April 2026
Syarat KK baru untuk daftar SPMB Jatim 2026 jenjang SMA dan SMK menjadi salah satu pertanyaan paling sering ditanyakan oleh calon peserta didik dan orang tua. Banyak yang khawatir karena Kartu Keluarga baru terbit atau masih kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran dimulai. Padahal, aturan mengenai KK sangat penting dalam jalur domisili karena berpengaruh langsung terhadap validasi data dan peluang diterima di sekolah tujuan. Oleh sebab itu, memahami syarat KK secara lengkap wajib dilakukan sejak awal agar tidak terjadi kesalahan saat pendaftaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027, dijelaskan bahwa Syarat Kartu Keluarga (KK) Baru atau Kurang Dari 1 Tahun sebagai berikut :
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 1, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
- Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 1 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 3, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a. meninggal dunia; b. bercerai; atau c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
sebelum tanggal penerbitan KK terbaru. - Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 6, dapat berupa :
a. penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid baru); b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau c. KK baru akibat hilang atau rusak. - Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 7, maka harus disertakan:
a. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang. - Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka harus disertakan KK lama;
PERUBAHAN KK KARENA BARCODE :
- spmb-jatim-2026
- syarat-kk-spmb-jatim
- kk-baru-spmb-jatim
- kk-kurang-dari-1-tahun
- syarat-kk-sma-2026
- syarat-kk-smk-2026
- ppdb-jatim-2026
- jalur-domisili-jatim
- aturan-kk-sekolah
- daftar-sma-jatim-2026
- daftar-smk-jatim-2026
- kk-luar-daerah-jatim
- syarat-administrasi-sekolah
- info-spmb-terbaru
- aturan-ppdb-jatim
- sekolah-negeri-jatim
- pendaftaran-sekolah-2026
- syarat-masuk-sma-smk
- info-pendidikan-jatim
- spmb-2026
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini