Surat Keputusan Dirjen GTK Tentang Linieritas atau Kesesuaian Ijazah S1 Dengan Bidang Studi Pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025
- 47.473
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 2 Juni 2025
www.mastiokdr.com | Surat Keputusan Dirjen GTK Tentang Linieritas atau Kesesuaian Ijazah S1 Dengan Bidang Studi Pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Dirjen GTK Tentang Linieritas atau Kesesuaian Ijazah S1 Dengan Bidang Studi Pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1/B/HK.03.01/2025 pada tanggal 08 April 2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik Atau Bidang Tugas/MataPelajaran/Kelompok Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Adapun isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
- bahwa pendidikan profesi guru diawali dengan seleksi administrasi yang mensyaratkan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV;
- bahwa terdapat guru tertentu yang memiliki kualifikasi akademik tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru namun mengampu bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru;
- bahwa Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum memenuhi kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU TENTANG KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU.
- linieritas-ijazah
- linieritas-mata-pelajaran
- pendidikan-profesi-guru-ppg
- ppg
- ppg-daljab
- ppg-guru-tertentu
- ppg-kemdikbud
- ppg-kemendikdasmen
- surat-edaran
- surat-keputusan
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini