Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu TAHAP 5 Tahun 2025 Per 27 November 2025
- 7.664
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 27 November 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu TAHAP 5 Tahun 2025 Per 27 November 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu TAHAP 5 Tahun 2025 Per 27 November 2025
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 pada tanggal 27 November 2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 37.244 orang.
Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 sebagai berikut:
- Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d. bukan peserta PPG di kementerian lain;
e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
f. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara. - Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
- Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
- Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB. Bagi peserta yang telah melakukan konfirmasi bersedia selanjutnya agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau tautan https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025
b. memastikan keaktifan akun belajar.id yang dimiliki dengan masuk ke Ruang GTK.
Jika terdapat kendala, maka dapat menghubungi Pusat Bantuan Ruang GTK melalui tautan: https://pusatinformasi.guru.kemendikdasmen.go.id/hc/id. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar peserta dapat mengikuti pembelajaran PPG tepat pada waktunya sebagaimana jadwal terlampir. - Peserta melakukan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
- Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya peserta melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.
- Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan tersebut, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
- Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
- Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Selanjutnya mohon kerja sama Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tersebut di atas kepada guru di wilayah masing-masing. Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Rekapitulasi Sasaran Peserta PPG Tahap 5 Tahun 2025 Per Provinsi, Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri dan PAKTA INTEGRITAS
- linieritas-ijazah
- linieritas-mata-pelajaran
- pendidikan-profesi-guru-ppg
- ppg
- ppg-daljab
- ppg-guru-tertentu
- ppg-kemdikbud
- ppg-kemendikdasmen
- ppg-prajab
- ruang-gtk
- soal-ppg
- surat-edaran
- surat-keputusan
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini