Surat Edaran Rekap Presensi dan E-Kinerja ASN Resmi Terbit! Ini Batas Waktu dan Hal Wajib Yang Harus Anda Lakukan!
- 1.845
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 15 Januari 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Rekap Presensi dan E-Kinerja ASN Resmi Terbit! Ini Batas Waktu dan Hal Wajib Yang Harus Anda Lakukan!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Rekap Presensi dan E-Kinerja ASN Resmi Terbit! Ini Batas Waktu dan Hal Wajib Yang Harus Anda Lakukan!
Surat edaran mengenai penyampaian rekap presensi dan e-kinerja ASN resmi diterbitkan dan menjadi perhatian seluruh aparatur sipil negara. Dalam edaran tersebut, ditegaskan batas waktu pengumpulan, mekanisme pelaporan, serta kewajiban yang harus segera dilakukan ASN agar tidak berdampak pada penilaian kinerja dan hak kepegawaian.
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA MELALUI SEKRETARIAT JENDERAL telah mengeluarkan surat edaran nomor P-0003/SJ/B.II/KP.00.1/01/2026 pada tanggal 5 Januari 2026 tentang Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan E-Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Pimpinan Satuan Kerja Pusat dan Daerah
Kementerian Agama
di Tempat
Dengan hormat, menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan Satuan Kerja agar:
a. Menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungannya untuk melaporkan rekapitulasi presensi yang disahkan oleh pejabat yang menangani kepegawaian selama 12 (dua belas) bulan dan Laporan Hasil Kinerja (E-Kinerja) Tahun 2025 yang ditandatangani oleh atasan langsung serta mengunggahnya pada laman https://absensi.kemenag.go.id;
b. Menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana di atas melalui PIC pengelola Mutasi Bagian Pengadaan dan Mutasi ASN Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal sesuai dengan wilayah kerja masing-masing paling lambat tanggal 31 Januari 2026. - Pimpinan satuan kerja melakukan pembinaan kepada seluruh ASN agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan pemantauan kehadiran dan penilaian kinerja serta melaporkan secara periodik.
- asn
- aturan-asn-terbaru
- batas-waktu-ekinerja-asn
- data-guru
- ekinerja-asn
- kewajiban-asn-terbaru
- pppk
- rekap-presensi-asn
- surat-edaran-asn
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini