Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024
- 3.022
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 8 Oktober 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 4216/B.B1/GT.01.03/2024 pada tanggal 8 Oktober 2024 tentang Penjelasan Teknis terkait Pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN PPPK Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024 yang diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan penjelasan teknis lebih lanjut sebagai berikut:
- Kriteria pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 sesuai Diktum Pertama KepmenPAN- RB No. 348 Tahun 2024 dengan urutan sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas;
b. Guru eks THK-II;
c. Guru non-ASN di Instansi Daerah; dan
d. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. - Pelamar prioritas yang dimaksud pada poin 1a adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus. Sesuai Diktum Kelima dan Diktum Keenam KepmenPAN-RB No. 348 Tahun 2024, kondisi unit kerja pelamar beserta unggahan yang wajib disampaikan sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri melampirkan surat keterangan mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Plt. Kepala Sekolah. b. Pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah non instansi pemerintah melampirkan surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua Yayasan. c. Pelamar prioritas yang tidak terdata aktif dalam dapodik melampirkan surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah tujuan pelamaran. Format surat keterangan dan surat izin dapat diunduh pada laman pendaftaran SSCASN BKN. - Pelamar Eks THK-II yang dimaksud pada poin 1b adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terdata aktif pada dapodik sebagai Guru di Instansi Pemerintah (Sekolah Negeri). Pelamar eks THK-II wajib melampirkan/mengunggah Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah/Plt. Kepala Sekolah tempatnya mengajar pada saat mendaftar (format surat keterangan dapat diunduh pada laman pendaftaran SSCASN BKN).
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini