Surat Edaran Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026
- 990
- EMIS Madrasah
- 6 Desember 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan surat edaran nomor 112/Set.I/KS/12/2025 pada tanggal 03 Desember 2025 tentang Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Seluruh Indonesia
C.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemutakhiran data Education
Management Information System (EMIS) 4.0, serta mendukung digitalisasi layanan administrasi madrasah, diberitahukan bahwa mulai Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 diberlakukan perubahan proses bisnis penyelesaian Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS sebagai berikut:
Perubahan Proses Bisnis BAP EMIS
| Prosedur Sebelumnya | Prosedur Baru |
|---|---|
| Cetak BAP melalui akun operator madrasah | Cetak BAP melalui akun Kepala Madrasah |
| Tanda tangan basah Kepala Madrasah | Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Madrasah pada sistem EMIS 4.0 |
| Upload ulang dokumen BAP bertanda tangan | Tidak diperlukan upload |
Ketentuan Pelaksanaan
- Kepala Madrasah wajib memastikan seluruh data kelembagaan, sarpras, GTK, dan siswa telah final sebelum TTE.
- TTE menjadi bukti sah penyelesaian BAP dan menggantikan tanda tangan basah dan upload dokumen.
- BAP bertanda tangan digital wajib diarsipkan oleh satuan pendidikan dalam bentuk digital dan cetak.
Peran Kanwil/Kankemenag
- aplikasi-dapodik
- bantuan-operasional-satuan-pendidikan-bosp
- bantuan-operasional-sekolah-bos
- bos
- bos-kinerja
- bosbop
- bosp
- dapodikdasmen
- emis
- juknis-dan-panduan
- kemenag
- panduan-dapodik
- surat-edaran
- surat-undangan
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini