Surat Edaran Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 mastiokdr.com

Surat Edaran Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026.

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan surat edaran nomor 112/Set.I/KS/12/2025 pada tanggal 03 Desember 2025 tentang Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Seluruh Indonesia
C.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
di Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam  rangka  meningkatkan  efisiensi  dan  akuntabilitas  pemutakhiran  data  Education
Management Information System (EMIS) 4.0, serta mendukung digitalisasi layanan administrasi madrasah,  diberitahukan  bahwa  mulai  Semester  Ganjil/Genap  Tahun  Pelajaran  2025/2026 diberlakukan perubahan proses bisnis penyelesaian Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS sebagai berikut:
Perubahan Proses Bisnis BAP EMIS

Prosedur Sebelumnya Prosedur Baru
Cetak BAP melalui akun operator madrasah Cetak BAP melalui akun Kepala Madrasah
Tanda tangan basah Kepala Madrasah Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Madrasah pada sistem EMIS 4.0
Upload ulang dokumen BAP bertanda tangan Tidak diperlukan upload

Ketentuan Pelaksanaan

  1. Kepala Madrasah wajib memastikan seluruh data kelembagaan, sarpras, GTK, dan siswa telah final sebelum TTE.
  2. TTE menjadi bukti sah penyelesaian BAP dan menggantikan tanda tangan basah dan upload dokumen.
  3. BAP bertanda tangan digital wajib diarsipkan oleh satuan pendidikan dalam bentuk digital dan cetak.
  4.  

Peran Kanwil/Kankemenag

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


EMIS Madrasah
7 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori