Surat Edaran Update Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Semester Ganjil Tahun 2026 di EMIS GTK, Ini Batas Akhir, Jadwal, dan Cara Update Datanya! mastiokdr.com

Surat Edaran Update Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Semester Ganjil Tahun 2026 di EMIS GTK, Ini Batas Akhir, Jadwal, dan Cara Update Datanya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Update Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Semester Ganjil Tahun 2026 di EMIS GTK, Ini Batas Akhir, Jadwal, dan Cara Update Datanya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Update Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Semester Ganjil Tahun 2026 di EMIS GTK, Ini Batas Akhir, Jadwal, dan Cara Update Datanya!

Kementerian Agama kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan madrasah untuk segera melakukan pemutakhiran data Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Semester Ganjil Tahun 2026 melalui aplikasi EMIS GTK. Proses pembaruan data ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan seluruh informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan tersimpan secara akurat dan terbaru di dalam sistem EMIS. Data yang diperbarui akan menjadi dasar dalam berbagai layanan administrasi pendidikan, mulai dari pengelolaan data kepegawaian, pemetaan guru, pelaksanaan program pembinaan, hingga penyaluran berbagai layanan yang berkaitan dengan guru madrasah. Oleh karena itu, seluruh guru, tenaga kependidikan, kepala madrasah, dan operator EMIS diharapkan segera melakukan pembaruan data sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memperhatikan batas akhir pengisian agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM telah mengeluarkan surat edaran nomor B-52/Dt.I.II/HM/07/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang Pembaharuan  data  Guru  dan  Tenaga Kependidikan  (GTK)  Madrasah  Semester  Ganjil  Tahun Pelajaran  2026/2027 pada  aplikasi EMIS  GTK,  Direktorat  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  Madrasah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Bpk/Ibu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 
Up. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
di Tempat

Dengan  hormat  disampaikan,  dalam  rangka  pembaharuan  data  Guru  dan  Tenaga Kependidikan  (GTK)  Madrasah  Semester  Ganjil  Tahun Pelajaran  2026/2027 pada  aplikasi EMIS  GTK,  Direktorat  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  Madrasah  Direktorat  Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan ketentuan sebagaimana berikut:

  1. Pembaharuan Data GTK Madrasah diakses melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id/;
  2. Periode Pemaharuan Data Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027 berlangsung mulai 15 Juli sampai dengan 31 Desember 2026;
  3. EMIS GTK Madrasah mengelola data program GTK Madrasah, yaitu Bantuan Insentif, Bantuan Khusus,TPG, PPG, PKB, PPG, Akun GWS dan sebagainya.
  4. Operator Satuan Pendidikan Madrasah, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kantor Wilayah Provinsi dapat login aplikasi EMIS GTK menggunakan SSO EMIS 4.0;
  5. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah login menggunakan akun yang di-generate oleh Satuan Pendidikan Madrasah, sedangkan bagi Pengawas login menggunakan akun yang di-generate oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat;
  6. Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah diwajibkan untuk memastikan data yang diisikan merupakan data terbaru dan valid sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  7. Guru, Tenaga Kependidikan dan satuan pendidikan madrasah agar memastikan melakukan pembaruan biodata, status kepegawaian, status keaktifan, jadwal mengajar dan data lainnya melalui aplikasi EMIS GTK;
  8. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus ASN Kemenag, diwajibkan untuk selalu memutakhirkan data melalui aplikasi SIMPEG sebagai sumber data utama kepegawaian pada aplikasi EMIS GTK Madrasah;
  9. Satuan Pendidikan Madrasah agar memastikan update data di EMIS 4.0 untuk beberapa data yang diintegrasikan terkait data program GTK Madrasah.
  10. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya belum tervalidasi oleh Dukcapil, dapat melakukan perbaikan melalui aplikasi Verval PTK;
  11. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Madrasah, serta  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  Madrasah  di  wilayahnya  masing-masing  terkait pembaharuan data guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui aplikasi EMIS GTK.
    Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


EMIS Madrasah
7 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori