Surat Edaran Perpindahan Sistem Pendataan SIMPATIKA ke EMIS GTK Tahun 2026! Ini Syarat dan Ketentuannya Wajib Dipahami! mastiokdr.com

Surat Edaran Perpindahan Sistem Pendataan SIMPATIKA ke EMIS GTK Tahun 2026! Ini Syarat dan Ketentuannya Wajib Dipahami!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Perpindahan Sistem Pendataan SIMPATIKA ke EMIS GTK Tahun 2026! Ini Syarat dan Ketentuannya Wajib Dipahami!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Perpindahan Sistem Pendataan SIMPATIKA ke EMIS GTK Tahun 2026! Ini Syarat dan Ketentuannya Wajib Dipahami!

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan surat edaran nomor B-25/Dt.I.II/KS/03/2026 pada tanggal 10 Maret 2026 tentang Impelementasi EMIS-GTK Madrasah (baru). Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi 
Up. Kabid Pendidikan madrasah/Pendidikan Islam
Di Tempat
Dengan hormat disampaikan bahwa dalam rangka perpindahan Sistem Pendataan EMIS-GTK lama (Simpatika) ke platform baru EMIS-GTK, akan dilakukan impelementasi aplikasi secara bertahap, dimulai pada 16 Maret 2026 dan secara penuh pada 1 Juli 2026 atau
Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027. Terkait hal tersebut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, menginformasikan sebagai berikut:

  1. Akses sementara EMIS-GTK (baru) di alamat https://dev-emisgtk.kemenag.go.id untuk selanjutnya akan bisa diakses secara resmi tetap di alamat https://emisgtk.kemenag.go.id/
  2. Memastikan aplikasi dapat diakses oleh seluruh Akun Operator pada tingkat Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota dan Wilayah Provinsi sesuai kewenangannya menggunakan Akun EMIS 4.0 (SSO).
  3. Registrasi untuk Akun Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah oleh satuan pendidikan dan untuk akun Pengawas oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota secara menyeluruh.
  4. Semua  akun  yang  terdaftar  dapat  memahami  aplikasi  dengan  baik  sesuai  dengan petunjuk yang tersedia pada laman website.
  5. Operator terkait agar melakukan Verifikasi dan Validasi Data GTK Madrasah jika ada kekeliruan.
  6. Kepala Kanwil Provinsi agar mengintruksikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan  Pendidikan  Madrasah,  Pengawas,  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Demikian  pemberitahuan  disampaikan, atas perhatian dan kerjasama  Saudara diucapkan banyak terima kasih.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


EMIS Madrasah
7 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori