Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 M
- 1.934
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 14 April 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 M
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 M.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 13 Tahun 2024 pada 14 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Inspektur Jenderal;
2. Direktur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
5. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
7. Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;
8. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
10. Kepala Madrasah;
11. Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan; dan
12. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
| A. | Latar Belakang | |
| 1. | Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negera pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. | |
| 2. | Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. | |
| B. | Maksud dan Tujuan | |
| Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien. | ||
| C. | Ruang Lingkup | |
| Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. | ||
| D. | Dasar | |
| 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. | |
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. | |
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. | |
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. | |
| 5. | Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. | |
Ketentuan dan Penutup.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini