Surat Edaran Klarifikasi Informasi Peralihan NPK ke NUPTK Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Klarifikasi Informasi Peralihan NPK ke NUPTK Tahun 2025

  • 2.190
  • NUPTK
  • 16 Oktober 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Klarifikasi Informasi Peralihan NPK ke NUPTK Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Klarifikasi Informasi Peralihan NPK ke NUPTK Tahun 2025.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat edaran nomor B-1560/Kw.02/2/PP/10/2025 pada tanggal 15 Oktober 2025 tentang Klarifikasi Informasi Peralihan NPK ke NUPTK. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 
Se- Sumatera Utara
Di –
              Tempat
Sehubungan  beredarnya  informasi  mengenai  kewajiban  peralihan  NPK  ke  NUPTK sehingga menimbulkan isu-isu yang simpang siur di kalangan guru-guru madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sumatera Utara menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tim Kerja Guru Bidang Pendidikan Madrasah belum menerima informasi atau pernyataan secara resmi dari  Direktorat  GTK  DirJen  Pendis  terkait  aturan  yang  mengharuskan  guru-guru  madrasah  untuk mengubah identitas kependidikan NPK ke NUPTK ;
  2. Bahwa  NPK  adalah  identitas  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Agama  yang  secara  khusus diperuntukkan bagi guru-guru dibawah naungan Kementerian Agama sedangkan NUPTK diterbitkan oleh  Kementerian  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  untuk  guru  dilingkungan  pendidikan  umum sehingga  fungsi  dan  peruntukannya  berbeda  sesuai  regulasi  yang  diatur  oleh  masing-masing Kementerian;
  3. Menghimbau  kepada  guru-guru  madrasah  agar  tidak  mempercayai  informasi  yang  tidak  jelas sumbernya sembari mencari kebenaran melalui sumber resmi;
  4. Agar menunggu pemberitahuan secara resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sumatera Utara sesuai jenjang kewenangannya yang akan dijadikan dasar pelaksanaannya;
  5. Agar Kepala Madrasah, guru madrasah berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang ingin melakukan pengurusan peralihan NPK ke NUPTK tersebut;
  6. Agar informasi ini dapat diketahui, dimohonkan agar Kasi Penmad/Pendis/Pend. Bimas Islam Kab/Kota untuk menyebarluaskan surat dimaksud kepada guru-guru madrasah di satker masing-masing;

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


NUPTK
8 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori