Surat Edaran Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Awal untuk Jabatan Fungsional Guru dan PAK Reguler untuk Kenaikan Pangkat Berbasis Online Melalui Aplikasi SIMPAK Tahun 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Awal untuk Jabatan Fungsional Guru dan PAK Reguler untuk Kenaikan Pangkat Berbasis Online Melalui Aplikasi SIMPAK Tahun 2023

Lampiran 3 : Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Nomor : 835/1701/101.5/2023 
Tanggal : 14 Maret 2023

BENDEL II

  1. Print Out lembar pendaftaran On line.
  2. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:  03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:
    a. Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
    b. Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas Tertentu.
    c. Lampiran III : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
    d. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru.
    e. Lampiraan V : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru. 
    (Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung dan di stempel).
  3. Bukti fisik Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan yang dilaksanakan sesuai masa penilaian yang diajukan, dibuktikan dengan:
    Foto Copy Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) lengkap mulai lembar pengamatan, penilaian, rekap penilaian (lampiran: 1a-1b-1c-1d) setiap tahun, dilegalisir Kepala Sekolah.
  4. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar tiap semester, dilegalisir Kepala Sekolah.
  5. Foto Copy SK Tugas Tambahan Tertentu, dilegalisir Kepala Sekolah.
  6. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, sebagai berikut:
    6.1. Pengembangan Diri (PD), dilengkapi Laporan Kegiatan sesuai kaidah penulisan (Buku 4 Revisi tahun 2014) dan dilampiri foto copy Surat Tugas, foto copy Sertifikat, dilegalisir Kepala Sekolah.
    6.2. Publikasi Ilmiah (PI) berdasakan Golongan dan Jabatan, sesuai kaidah penulisan (Buku 4 Revisi Th 2019).
    6.3. Karya Inovatif (KI) dilengkapi Laporan sesuai kaidah penulisan (Buku 4 Revisi Tahun 2019) ditandatangani Kepala Sekolah dan/ atau Lembaga yang terkait.
  7. Foto Copy Bukti fisik unsur Penunjang Tugas Guru dan/ atau Kepala Sekolah, dilegalisir atasan langsung.
  8. Semua bukti fisik yang diajukan untuk penilaian.
  9. Daftar Riwayata Hidup (DRH).
  10. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP).

PENTING :

  1. Pengusul baru menyerahkan berkas bendel I, dan bendel II (lengkap).
  2. A. Pengusul apelan menyerahkan berkas bendel I (lengkap), sedang bendel II (nomor: 4, 5, 6, 7, 8) adalah berkas/ bukti fisik  yang dibutuhkan untuk menambah nilai angka kredit yang  kurang (berkas yang sudah dinilai tidak perlu dilampirkan).
    B.    Apabila hasil penelitian sudah dinilai tetapi jurnal artikel ilmiah hasil penelitian belum di nilai atau sebaliknya,maka kedua berkas tersebut harus di lampirkan

 

Lampiran 4 : Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Pendidikan 
Provinsi Jawa Timur
Nomor : 835/1701/101.5/2023
Tanggal : 14 Maret 2023

BERKAS USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU (PAK AWAL) GOLONGAN III/a YANG BELUM SERDIK DAN YANG SUDAH SERDIK

  1. Print Out lembar pendaftaran On line.
  2. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:  03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:

    a.

    Lampiran I

    : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

    b.

    Lampiran II

    : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas Tertentu.

    c.

    Lampiran III

    : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

    d.

    Lampiran IV

    : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru.

    (Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung dan distempel).

  3. Surat Pengantar dari Kepala SMA, SMK, SLB dan Kepala Cabang Dinas. Pendidikan Wilayah Kabupaten/ Kota setempat.
  4. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) jika ada, diligalisir Kepala Sekolah.
  5. Foto Copy Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
  6. Foto Copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
  7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
  8. Foto Copy SK Mutasi (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah.
  9. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai, dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.(apabila ijzah terakhir S2/S3, ijazah S1 tetap di lampirkan)
  10. Foto Copy Ijazah yang dipakai dasar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  11. Foto Copy STTPL Prajabatan, dilegalisir Kepala Sekolah.
  12. Foto copy stppl induksi, dilegalisir kepala sekolah.
  13. Foto copy sk cpns, dilegalisir kepala sekolah.
  14. Foto copy sk pns, dilegalisir kepala sekolah.
  15. Foto copy sertifikat pendidik, jika ada ( dilegalisir Kepala Sekolah )
  16. Bila mengajukan ijazah baru, dengan ketentuan sebagai berikut :

    Bagi yng biaya mandiri, melampirkan surat ijin belajar/surat keterangan memiliki ijazah

    bagi yang tugas belajar, mnelampirkan foto copy surat tugas belajar, SK pemberhentian sementara dalam jabatan, dan SK pengangkatan kembali dalam jabatan dari Badan Kepegawaian Daerah.

    ( huruf a dan b, dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah)

    Foto copy ijazah terakhir (dilegalisir perguruan tinggi yang mengeluarkan/Kepsek) 

    Foto copy transkip nilai (dilegalisir perguruan tinggi yang mengeluarkan/Kepsek)

CATATAN :

  1. Pengajuan Penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Masing-masing dibuat 1 (satu) berkas, dimasukkan dalam map snelhecter:
    1. Berkas usulan baru berwarna biru
    2. Berkas usulan apelan berwarna merah.
    3. Berkas usulan baru berwarna biru.
    4. Berkas usulan PAK Pertama/ Fungsional berwarna kuning.
    5. Untuk berkas Apelan diikat tersendiri dan di beri lembar nominatif.
      (Huruf a, b, c dan d di depan map distempel judul/keterangan berkas usulan beserta nama yang bersangkutan).


Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Awal untuk Jabatan Fungsional Guru dan PAK Reguler untuk Kenaikan Pangkat Berbasis Online Melalui Aplikasi SIMPAK Tahun 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Awal untuk Jabatan Fungsional Guru dan PAK Reguler untuk Kenaikan Pangkat Berbasis Online Melalui Aplikasi SIMPAK Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori