Surat Edaran Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Awal untuk Jabatan Fungsional Guru dan PAK Reguler untuk Kenaikan Pangkat Berbasis Online Melalui Aplikasi SIMPAK Tahun 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Awal untuk Jabatan Fungsional Guru dan PAK Reguler untuk Kenaikan Pangkat Berbasis Online Melalui Aplikasi SIMPAK Tahun 2023

Sehubungan dengan hal di atas, dimohon Saudara menginformasikan kepada Guru Golongan III/a yang belum memiliki sertifikat pendidik dan yang sudah memiliki sertifikat pendidik untuk pengusulan Jabatan Fungsional Guru serta Guru  dan Kepala Sekolah Golongan III/a sampai dengan Golongan IV/a yang akan mengusulkan Kenaikan Pangkat.

Lampiran 1 : Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Nomor : 835/1701/101.5/2023 
Tanggal : 14 Maret 2023

BERKAS USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN III/A S.D. IV/A UNTUK KENAIKAN PANGKAT (PENILAIAN PAK DESEMBER TAHUN 2022)

BENDEL I

  1. 1. Print Out lembar pendaftaran On line.
  2. Asli Surat Penolakan Hasil Penilaian dari Dinas Kabupaten/ Kota/ Provinsi bagi Pengusul apelan.
  3. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:  03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:
    a. Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
    b. Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan
    dan Tugas Tertentu.
    c. Lampiran III : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
    d. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru.
    e. Lampiraan V : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru. 
    (Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung dan distempel).
  4. Surat Pengantar dari Kepala SMA, SMK, SLB dan Kepala Cabang Dinas. Pendidikan Wilayah Kabupaten/ Kota setempat.
  5. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg), diligalisir Kepala Sekolah.
  6. Foto Copy Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
  7. Foto Copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
  8. Foto Copy Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru, dilegalisir Kepala Sekolah.
  9. Foto Copy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
  10. Foto Copy SK Mutasi (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah.
  11. Foto Copy SK PAK Terakhir (PAK sebagai dasar/ sesuai SK kenaikan pangkat terakhir),dilegalisir Kepala Sekolah.
  12. Foto Copy SK Impassing PAK (apabila sudah ada), dilegalisir Kepala Sekolah.
  13. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai, dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.(apabila ijzah terakhir S2/S3, ijazah S1 tetap di lampirkan)
  14. Bila mengajukan penilaian Ijazah Baru, dengan ketentuan sebagai berikuit:

    a.

    Bagi yang biaya mandiri, melampirkan foto copy Surat Ijin Belajar/ Surat Keterangan Memiliki Ijazah.

    b.

    Bagi yang Tugas Belajar, melampirkan foto copy Surat Tugas Belajar, SK Pemberhentian Sementara dalam Jabatan, dan SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan dari Badan Kepegawaian Daerah.

    (Huruf a dan b, dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah).

    c.

    Bagi Guru yang mengusulkan pencantuman gelar naik 1 (satu( tingkat lebih tinggi harus melampirkan :

     
    1. Foto copy surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di legalisir Kepala Sekolah

    2. Ijazah terakhir (dilegalisir perguruan tinggi yang mengeluarkan/ Kepsek)

    3. Foto copy trankrip nilai (dilegalisir perguruan tinggi yang mengeluarkan/Kepsek)

  15. Foto Copy Sertifikat Pendidik
  16. Kenaikan Pangkat dari Penata Muda / III a ke Penata Muda Tingkat I / III b harus melampirkan SK Jabatan Fungsional.

Lampiran 2 : Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Nomor : 835/1701/101.5/2023 
Tanggal : 14 Maret 2023

CATATAN :
Bagi yang mengusulkan Jabatan Pertama, harus ditambah kelengkapan sebagai berikut:

  1. Foto Copy Ijazah yang dipakai dasar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  2. Foto Copy STTPL Prajabatan, dilegalisir Kepala Sekolah.
  3. Foto copy stppl induksi, dilegalisir kepala sekolah.
  4. Foto copy sk cpns, dilegalisir kepala sekolah.
  5. Foto copy sk pns, dilegalisir kepala sekolah.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori