Surat Edaran Pemutakhiran Dan Peningkatan Kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2024/2025
- 13.590
- Dapodikdasmen
- 18 Juli 2024
Di samping itu, dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan kualitas data Dapodik dimaksud, kami menghimbau:
- Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
a. memastikan data pendidikan lengkap, valid dan mutakhir dengan melakukan verifikasi dan validasi secara berkala; b. melakukan bimbingan teknis, pembinaan SDM pendataan, sosialisasi,dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2025 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik dan memastikan pemahaman yang baik tentang pentingnya pengelolaan data Dapodik yang berkualitas; c. memerintahkan dan memastikan satuan pendidikan untuk melakukan pengisian, pemutakhiran dan pengiriman data Dapodik semester 1 tahun ajaran 2024/2025 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2025; d. memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi; e. melakukan pemutakhiran penugasan Guru, Kepala Sekolah, Plt. Kepala Sekolah melalui laman https://datadik.kemdikbud.go.id. f. memastikan satuan pendidikan dalam kewenangannya melakukan pemutakhiran data Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2024 guna dijadikan dasar dalam perhitungan alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025; g. melakukan koordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan terkait pemutakhiran data Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
a. melakukan pemutakhiran data peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2025; b. melakukan pendataan peserta didik semester 1 tahun ajaran 2024/2025 dengan status naik kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru; c. melakukan perbaikan data atribut Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil; d. melakukan pemutakhiran status partisipasi BOSP; e. melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional; f. memastikan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e di atas, dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2024 guna dijadikan dasar dalam perhitungan alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. - Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Pemutakhiran Dan Peningkatan Kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2024/2025 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Pemutakhiran Dan Peningkatan Kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2024/2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini