Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Sekolah Penerima Dana BOSP Tahun 2025 Jenjang PAUD,TK,SD,SMP,SMA,SMK,SLB dan PKBM mastiokdr.com

Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Sekolah Penerima Dana BOSP Tahun 2025 Jenjang PAUD,TK,SD,SMP,SMA,SMK,SLB dan PKBM

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Sekolah Penerima Dana BOSP Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Sekolah Penerima Dana BOSP Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 5976/C1/PR.04.01/2024 tanggal 24 Agustus 2024 tentang Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 1515/C/DS.00.03/2024 tentang Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Data Pokok Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 tanggal 16 Juli 2024, serta dalam rangka persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOSP TA 2025 dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
    b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus 2024;
    c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
    d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
    e. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
    f. khusus penerima BOS Reguler, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
  2. Penetapan alokasi Dana BOSP TA 2025 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada
    masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN pada cut off Dapodik 31 Agustus 2024.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Dapodikdasmen
139 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori