Surat Edaran Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Angkatan III Tahun 2022
- 2.102
- PPG Kemenag
- 8 September 2022
Mastiokdr.com - Surat Edaran Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Angkatan III Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-1148/DJ.I/Dt.I.II/09/2022 tentang Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 09 September 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka pendaftaran program PPG Dalam Jabatan Angkatan III bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terdaftar di akun SIMPATIKA;
- Memiliki ijazah S1 linier dengan mapel PPG yang diajukan;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
- Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015;
- Berusia maksimal 58 Tahun saat mendaftar;
- Lulusan Seleksi Akademik/Pretest pada:
- Seleksi Akademik Tahun 2018;
- Seleksi Akademik Tahun 2022;
- Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021.
Bagi guru yang memenuhi syarat sebagaimana pada poin diatas dimohon untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 s.d 13 September 2022;
- Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing melalui SIMPATIKA;
- Kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2022 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku;
- Bagi guru madrasah yang sudah melakukan pendaftaran dan unggah Pakta Integritas di periode sebelumnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
- Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan.
Berikut ini lampiran surat edaran tersebut :
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-1148/DJ.I/Dt.I.II/09/2022 tentang Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini
Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini