Surat Edaran Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu/Daljab Tahap 1 Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu/Daljab Tahap 1 Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu/Daljab Tahap 1 Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu/Daljab Tahap 1 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0527/B.B2/GT.00.08/2025 pada tanggal 8 Mei 2025 tentang Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 325.000 orang.

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 sebagai berikut: 

  1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
    a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
    b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
    c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
    d. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;
    e. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.
  2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
  3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
  4. Peserta melakukan konfirmasi bersedia terlebih dahulu kemudian lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir.
  5. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui platform Ruang GTK.
  6. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
  7. Informasi resmi selanjutnya terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id.
  8. Bagi guru yang masuk di dalam poin 1 namun belum terpanggil dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap I, maka akan terpanggil pada tahap berikutnya.
  9. Bagi guru yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu berikutnya yang akan diinformasikan secara resmi.
  10. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya dengan hormat, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tersebut kepada Guru terkait di wilayah masing-masing. Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya pada setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG.

Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri 

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori