Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal, Lengkap Ketentuan, Jadwal, dan Panduannya
- 1.041
- MPLS/MOS
- 11 Juli 2026
E. Isi Surat Edaran
- Satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal dapat menyelenggarakan kegiatan MPLS Ramah bagi peserta didik baru sesuai dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik, serta kesiapan dari masing-masing satuan pendidikan.
- Dalam menyelenggarakan kegiatan MPLS Ramah sebagaimana dimaksud pada angka 1, satuan pendidikan dapat mengacu pada prinsip, materi, dan pendekatan sebagaimana yang diatur dalam:a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.b. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.
- Satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal dapat melakukan penyesuaian kegiatan MPLS Ramah berdasarkan usia peserta didik, karakteristik layanan, kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal yang memiliki kesiapan dalam pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah dapat mengutamakan untuk menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menggembirakan serta berpihak pada kepentingan anak melalui pembiasaan perilaku positif dan penguatan karakter sesuai dengan tahap perkembangan anak dan karakter serta kekhasan dari jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal, Lengkap Ketentuan, Jadwal, dan Panduannya dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Lengkap Materi Wajib, Tujuan, dan Panduan Pelaksanaannya : KLIK DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal, Lengkap Ketentuan, Jadwal, dan Panduannya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- surat-edaran-menteri-pendidikan-nomor-17-tahun-2026
- mpls-2026
- pendidikan-nonformal
- pendidikan-informal
- pkbm
- lkp
- pendidikan-kesetaraan
- kemendikdasmen
- masa-pengenalan-lingkungan-satuan-pendidikan
- pendidikan-indonesia
- mastiokdr
- surat-edaran-nomor-17-tahun-2026
- mpls-pendidikan-nonformal
- mpls-pendidikan-informal
- pendidikan-nonformal-2026
- info-pendidikan
- berita-pendidikan-terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini