Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal, Lengkap Ketentuan, Jadwal, dan Panduannya mastiokdr.com

Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal, Lengkap Ketentuan, Jadwal, dan Panduannya

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal, Lengkap Ketentuan, Jadwal, dan Panduannya

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal, Lengkap Ketentuan, Jadwal, dan Panduannya.

Kementerian Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi penyelenggara pendidikan nonformal dan informal dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan belajar bagi peserta didik baru. Selain mengatur tujuan dan prinsip pelaksanaan MPLS, surat edaran ini juga memuat ketentuan mengenai materi yang dapat diberikan, bentuk kegiatan yang dianjurkan, serta peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam menciptakan suasana belajar yang aman, ramah, inklusif, dan menyenangkan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses adaptasi peserta didik baru pada satuan pendidikan nonformal dan informal dapat berlangsung lebih terarah sekaligus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang berkualitas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 17 TAHUN 2026 TENTANG MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH RAMAH BAGI SATUAN PENDIDIKAN PADA JALUR PENDIDIKAN NONFORMAL DAN JALUR PENDIDIKAN INFORMAL. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2026. Berikut ini informasi selengkapnya : 

Yth.

  1. Gubernur
  2. Bupati/Walikota
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia


A. Latar Belakang

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan ruang lingkup pada jalur pendidikan formal untuk TK/TKLB, jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pengenalan potensi diri peserta didik, warga satuan pendidikan, kurikulum, dan lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, maka pendidikan anak usia dini (PAUD), program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal dapat melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik, serta kesiapan dari masing-masing satuan pendidikan.


B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan MPLS Ramah bagi satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.


C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

  1. Acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.
  2. Penggunaan materi utama, materi pilihan, dan kegiatan yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah dan Buku Rujukan MPLS Ramah Tahun 2026 dalam penyelenggaraan MPLS Ramah bagi satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.

D. Dasar Hukum

Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri atas:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.

E. Isi Surat Edaran

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


MPLS/MOS
20 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori